Pada hari Senin, 26 Februari 2024 Pukul: 08.00 WIB s.d. selesai, Dalam rangka implementasi Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, di PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BINA KABUPATEN LABUHANBATU bertempat di kantor PUDAM Labuhanbatu.
BNNK Labuhanbatu Utara yang didampingi langsung oleh Kepala BNNK Labuhanbatu Utara KARNO ADHI SWASONO, ST.,M.Si dan Personel BNNK Labuhanbatu Utara melaksanakan deteksi dini dengan melalui Tes Urine terhadap 41 (Empat Puluh Satu) orang karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejak dini khususnya di lingkungan kerja serta mewujudkan indonesia BERSINAR dan sebagai bentuk kerjasama antar dua lembaga.