
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitasi Rehabilitasi Milik BNN Tahun 2023
Pengumuman SKHPN di BNNK Labuhanbatu Utara kini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka pemohon akan membayar alat tes urin narkoba. Kegunaan PNBP adalah akan meningkatkan layanan pemeriksaan. SKHPN ditujukan bagi masyarakat umum yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan diantaranya, melamar pekerjaan, memperpanjang kontrak kerja, seleksi jabatan, persyaratan pendaftaran calon legislative, persyaratan beasiswa, pendidikan, persyaratan peningkatan keterampilan dan sebagainya.
PERSYARATAN PEMBUATAN SKHPN
- WNI : Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses pembuatan SKHPN terdiri dari penilaian skoring ASSIST, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urin
- Menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, suhu badan normal, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
- Berpakaian sopan
MEKANISME PEMBUATAN SKHPN
- Pemohon datang ke BNNK Labuhanbatu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan pada hari kerja (Senin-Jumat) dan jam kerja (08.00-15.00).
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran pembuatan SKHPN yang ada di Klinik BNNK Labuhanbatu Utara.
- Pemohon melakukan pembayaran langsung kepada Bendahara Penerimaan.
- Pemohon mengikuti proses dalam pembuatan SKHPN terdiri dari penilaian skoring ASSIST, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urin.
- Setelah selesai, pemohon dapat menunggu atau akan dikonfirmasi via telpon jika SKHPN sudah bisa diambil, dan paling lambat 2 hari kerja.
- Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada pemohon.
Jenis Layanan : SKHPN, Tarif : 290.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)