

Pemusnahan barang Bukti di Aula Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Polda Sumut laksanakan giat pemusnahan barang bukti Narkotika dan obat – obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu dan pil extacy hasil pengungkapan pada 13 Desember 2024 yang lalu. Giat pemusnahan dilaksanakan di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat, Senin (20/1/2025).
Waka Polres juga menerangkan, kedua jenis barang haram tersebut, awalnya disita personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari seorang tersangka berinisial DW alias Darwin (30) di jalan lintas Ajamu–Negeri Lama, tepatnya di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Desember 2024 yang lalu.
Terkait kasus ini, katanya lagi, saat ini pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan berkelanjutan untuk mengungkap jaringannya. Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menggelar press release terkait kasus ini pada Rabu, 18 Desember 2024 dengan tersangka Darwin yang saat itu kedapatan membawa 20.100 gram sabu-sabu dan 38.686 butir pil extacy.